Alhamdulillah, merurut persyaratan PENERIMAAN TERPADU TARUNA/I AKPOL T.A. 2019 Pondok pesantren Muadalah termasuk lulusan Pondok Pesantren Darussalam Bogor dapat bersaing untuk menjadi Taruna/i Akpol (Akademi Polisi).
Berikut adalah persyaratan penerimaannya:

Persyaratan umum:

1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
8. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Bagi pendaftar dari pendidikan diniyah formal (PDF) dan satuan pendidikan muadalah (PDM) pada pondok pesantren,
memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah,
dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00
3. berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
5. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak
biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang
dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah
(RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua
bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
11. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum
yang berlaku;
12. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira
Polri;
13. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
14. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
15. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

Hal ini menjadi catatan tambahan bahwa santri tidak melulu hanya menjadi guru, mubaligh atau ustadz, akan tetapi dapat memiliki profesi lain yang salah satunya adalah Polisi.

 

Tags: , , , , ,